Image of Hak- Hak Karyawan tetap dan kontrak

Text

Hak- Hak Karyawan tetap dan kontrak



Hak upah atau imbalan dinegara kita telah di atur dalam undang undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3, dan diperjelas dengan dengan di terbitkan keputusan menteri tenaga kerja dan tranmigrasi (KEPNAKERTRANS) No . KEP./49/MEN/2014 tentang ketentuan dan sekala upah pekerja.
Buku ini di buat sebagai pedoman bagi para usaha dan karyawan atau pekerja dalma mejalin hubungan kerja sama (hubungan industrial) kerena buku ini dibahas secara tuntas dan mendalam di seratai contoh contoh kasus persoalan yangs sering terjadi dalam dunia industrial.


Ketersediaan

TB0329331.216 Kur hPerpustakaan STIE Library (KB #11)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
331.216 Kur h
Penerbit Dunia Cerdas : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
15 cm x 23 cm ; 184 Halaman
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-7953-66-6
Klasifikasi
331.216
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan pertama
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this